Indonesia pernah menggugat/mengadukan Australia ke WTO

Sebelumnya saya ingin menjelaskan tentang WTO, dari data yang saya dapatkan pengertian dari WTO ( World Trade Organization ) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Lalu, Di bawah ini adalah kasus yang pernah di adukan oleh Indonesia ke WTO :

Dari data yang saya dapatkan, jadi Indonesia pernah menggugat/mengadukan Australia ke WTO karena dianggap melanggar kesepakatan umum mengenai tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua produk tembakau yang masuk ke negara itu berkemasan polos.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, mengatakan pengaduan ke WTO ini merupakan langkah terakhir yang bisa diambil oleh pemerintah “Upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia ternyata tidak membawa hasil,” tutur Bachrul Chairi.

Bachrul Chairi menjelaskan, bahwa Indonesia menilai kebijakan Australia yang telah diterapkan sejak 1 Desember 2012 tersebut bertentangan dengan Pasal XXIII GATT 1994. Bukan hanya itu saja, kebijakan Australia juga bertentangan dengan tiga perjanjian WTO lainnya yaitu mengenai : prosedur penyelesaian sengketa antarnegara, hak paten dalam perdagangan, serta hambatan teknis dalam perdagangan.

Menurut Bachrul Chairi, apabila kasus ini tidak digugat, kebijakan Australia ini akan diikuti negara lain. Selandia Baru dan Irlandia sudah mengindikasikan rencananya untuk mengikuti langkah Australia. Tapi, negara-negara penggugat mengimbau agar kebijakan seperti itu ditunda dulu sampai ada keputusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO atas kasus Australia.

Selain Australia, pemerintah lndonesia pun juga pernah menggugat Amerika Serikat ke Panel Sengketa WTO karena melarang produksi dan perdagangan rokok kretek di negaranya, tapi membebaskan rokok mentol yang diproduksi secara domestik. Kebijakan itu dianggap tidak adil dan membuat ekspor rokok ke AS anjlok. Pada putusan yang diterbitkan 24 Juli 2013, Indonesia dinyatakan memenangi gugatan.

Sumber : https://hukuminvestasi.wordpress.com/2010/09/16/fungsi-dan-peranan-wto/ http://www.kemenperin.go.id/artikel/10234/Indonesia-Gugat-Australia-ke-WTO

Tinggalkan komentar