MACAM-MACAM PERJANJIAN DAN PERIKATAN

Nama : Santi Rahmawati

NPM   : 2A214006

Kelas  : 2EB04

MACAM-MACAM PERJANJIAN

A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL

  1. Perjanjian Konsensuil merupakan perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
  2. Perjanjian Formil merupakan suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada

B. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK

  1. Perjanjian Sepihak merupakan suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (contoh : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
  2. Perjanjian Timbal Balik merupakan suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).

C. PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK

  1. Perjanjian Obligatoir merupakan suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan (contoh: pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
  2. Perjanjian Zakelijk merupakan perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.

D. PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR

  1. Perjanjian Pokok merupakan suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
  2. Perjanjian Accessoir merupakan suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (contoh : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).

E. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA

  1. Perjanjian Bernama merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
  2. Perjanjian tidak Bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.

MACAM-MACAM PERIKATAN

A. Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata

Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yaitu :

1. Menurut isi dari pada prestasinya :

a. Perikatan positif dan perikatan negatif

Perikatan positif merupakan periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif merupakan perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.

b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan

Perikatan sepintas lalu merupakan perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.

c. Perikatan Alternatif

Perikatan sepintas lalu merupakan perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.

d. Perikatan Fakultatif

Perikatan fakultatif merupakan perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.

e. Perikatan Generik dan Spesifik

Perikatan generik merupakan perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik merupakan perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.

f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi

Perikatan yang dapat dibagi merupakan perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi merupakan perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.

2. Menurut Subyeknya :

a. Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)

Perikatan tanggung-menanggung merupakan perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.

b. Perikatan pokok dan tambahan

Perikatan pokok dan tambahan merupakan perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan merupakan perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.

3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya

a. Perikatan bersyarat

Perikatan bersyarat merupakan perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.

b. Perikatan dengan ketetapan waktu

Perikatan dengan ketetapan waktu merupakan perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.

B. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan (BW)

1. Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)

Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatan adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yaitu::

a. Perikatan dengan syarat tangguh;

b. Perikatan dengan syarat berakhir (batal).

2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)

Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan pelaksanaanya.Ini berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan.

3. Perikatan mana suka (alternatif)

Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka (alternatif) berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debitur telah bebas jika telah menyerahkan salah satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif pembayaran.

4. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)

Perikatan tanggung menanggung meliputi,

a. Perikatan tanggung menanggung aktif,

b. Perikitan tanggung menanggung pasif.

5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi

Sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada.:

a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan.

b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi.

Arti dari dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu adalah apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari seorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi.

6. Perikatan dengan penetapan hukuman (strabeding)

Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi “ ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”. Ketentuan tersebut sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin besar.

Sumber :

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR

Sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat pada tanggal 17 Maret 2016, maka yang bertandatangan dibawah ini :

Pihak pertama              : Agus Ridayanto

Sebagai                           : Sales Dealer Motor Honda

Alamat                            : Jln. Arif Rahman Hakim, Depok

 

Pihak kedua                   : Santi Rahmawati

Sebagai                           : Customer

Alamat                            : Jln. Datuk Kuningan 1 ,Kembang Beji, Depok

Kedua belah pihak telah menetapkan beberapa keputusan diantaranya :

Pasal 1

Pihak pertama sudah tidak bertanggung jawab lagi atas motor yang sudah dijual baik dalam kerusakan maupun kehilangan apapun.

Pasal 2

Pihak kedua telah berjanji akan membayar cicilan angsuran setiap tanggal 10 setiap bulannya, sampai dengan tanggal yang sudah ditentukan yaitu selambat lambatnya tanggal 10 Maret 2018.

Pasal 3

Pihak kedua juga berjanji akan membayar denda apabila membayarnya sudah melebihi tanggal yang sudah dijanjikan (sudah jatuh tempo).

Pasal 4

Pihak kedua membeli motor yang bermerkan motor Honda Supra X 125 ,berwarna putih dan keadaan masih baru.

Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yaitu pihak pertama dan pihak kedua lalu sudah disetujui oleh kedua belah pihak, yang sudah ditandatangani diatas materai dalam rangkap dua.

Jika ada proses pelanggaran yang dibuat akan diproses lebih lanjut oleh pihak yang bersangkutan

Jakarta, 17 Maret 2016

    Pihak Pertama,           Pihak Kedua,

GAMBAR MATERAI 1

  (………………….)        (………………..)

MENGENAI PENGERTIAN,SUBJEK, DAN OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama                    : Santi Rahmawati

Kelas                     : 2EB04

NPM                      : 2A214006

Pengertian Hukum Ekonomi dan Menurut Para Ahli

Pengertian dari Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Dibawah ini merupakan pengertian Hukum Ekonomi menurut para ahli :

  • Menurut John. W. Head

Pengertian Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.

  • Menurut Ismail Saleh

Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.

  • Menurut Dr. Rochmat Soemitro

Pengertian Hukum Ekonomi merupakan keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.

  • Menurut Sumantoro

Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.

  • Menurut Sudiyana F.X

Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.

  • Menurut Meriam Darus Badruzaman

Pengertian Hukum Ekonomi yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

  • Menurut Senaryati Hartono

Pengertian dari Hukum Ekonomi adalah seluruh kaidah ataupun putusan hokum yang ditulis secara khusus untuk mengatur berbagai macam kehidupan dan kegiatan ekonomi yang berada di Indonesia.

  • Menurut Soedarto

Hukum Ekonomi adalah seluruh peraturan yang secara khusus di buat oleh pemerintah atau pun badan pemerintahan baik secara langsung maupun secara tidak langsung

Jadi,dapat disimpulkan bahwa Hukum Ekonomi adalah seluruh kaidah hukum yang mempengaruhi dan mengatur segala hal yang mempunyai keterkaitan dengan kehidupan perekonomian nasional sebuah negara.

Mengenai Subjek dan Objek Hukum Dalam Ekonomi

Pertama-tama saya ingin membahas mengenai subjek hukum ekonomi, berikut dibawah ini penjelasannya :

SUBJEK HUKUM

Pengertian dari Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

Yang termasuk dalam Subjek Hukum, yaitu :

  1. Subjek Hukum Manusia

Subjek Hukum Manusia adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :

  1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
  2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
  3. Subjek Hukum Badan Usaha

Subjek Hukum Badan Usaha adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

  1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

 

Lalu, yang kedua saya ingin membahas mengenai objek hukum,berikut dibawah ini penjelasannya :

OBJEK HUKUM

  1. Pengertian Objek Hukum

Pengertian dari Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis

  1. Jenis Objek Hukum

Jenis Objek Hukum di antaranya :

Benda yang bersifat kebendaan, yaitu :

  1. Benda Bergerak

Pengertian dari benda bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :

– Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan.

Contohnya : meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.

– Benda bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak.

Contohnya : hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.

Benda yang bersifat tidak kebendaan, yaitu :

      2. Benda yang tidak bergerak

Beberapa macam dari benda yang tidak bergerak, yaitu sebagai berikut :

  • Benda tidak bergerak karena sifatnya yaitu tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :

  1. Pemilikan (Bezit),

Maksud dari pemilikan ini adalah dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

  1. Penyerahan (Levering),

Maksud dari penyerahan ini adalah terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

  1. Daluwarsa (Verjaring),

Maksud dari daluwarsa ini adalah untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

  1. Pembebanan (Bezwaring),

Maksud dari pembebanan ini adalah tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

      3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Sumber :

 

 

 

 

 

 

ARTIKEL TENTANG MANFAAT DARI BERBAGAI MACAM BUAH-BUAHAN

Manfaat dari Berbagai Macam Buah-Buahan

Buah-buahan merupakan salah satu jenis makanan yang sangat bagus untuk dikonsumsi, karena buah buahan memiliki kandungan gizi dan vitamin yang sangat baik untuk kesehatan, lebih baiknya mengkonsumsi buah buahan sebelum makan, agar terkonsumsi dengan baik. Buah buahan biasanya  bisa kita temukan di pasar tradisional, pasar swalayan, tokoh buah, dan sebagainya.

Berkut manfaat dari berbagai macam buah-buahan, berikut diantaranya, ada:

1). BUAH TOMAT

Seperti yang telah kita ketahui buah tomat dapat dibuat jus. Jus tomat segar sangat membantu pembentukan glycogen dalam liver. Menurut penelitian ditemukan bahwa jus tomat menyeimbangkan fungsi liver dengan cepat dan dengan demikian berarti menjaga stamina tubuh dan menyehatkan badan. Garam mineral yang kaya dalam tomat meningkatkan nafsu makan dan merangsang aliran air liur sehingga memungkinkan makanan dicerna dengan baik. Konsumsi tomat yang teratur membantu mengobati penyakit anoreksia (kehilangan nafsu makan). Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Tomat:

  • Berikut kandungan yang ada di Buah Tomat:
  1. Tomat mengandung vitamin A, B1 dan C.
  2. Tomat dapat membantu membersihkan hati hati dan darah kita.
  • Beberapa manfaat dari Buah Tomat:

Buah tomat dapat mencegah beberapa macam penyakit,di antaranya:

  1. Gusi berdarah,
  2. Rabun senja,
  3. Penggumpalan darah,
  4. Usus buntu,
  5. Kanker prostat dan kanker payudara.

 

2). BUAH KURMA

Kandungan gula kurma yang tinggi membuat kurma menjadi buah yang menghasilkan energi tinggi. Bahkan ada legenda bahwa Nabi Muhammad SAW berbuka puasa hanya dengan 3 butir kurma, tentunya yang berkualitas tinggi. Kandungan gula kurma sangat membantu menyembuhkan luka. Hati-hati bagi mereka yang memiliki penyakit diabetes, jangan terlalu banyak mengkonsumsi buah ini.

3). BUAH PEPAYA

Jus pepaya memiliki kandungan karbohidrat dan enzim yang tinggi. Jus segar ini bermanfaat dalam menanggulangi pembengkakan dan peradangan, gangguan pencernaan dan demam. Berikut kandungan dan manfaat Buah Pepaya:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Pepaya:
  1. Pepaya mengandung vitamin C dan provitamin A.
  2. Pepaya dapat membantu memecah serat makanan dalam sistem pencernaan.
  3. Pepaya dapat mebuat lancar saluran pencernaan makanan.
  • Beberapa manfaat dari Buah Pepaya:
  1. Dapat menyembuhkan luka.
  2. Dapat menghilangkan infeksi.
  3. Dapat menghilangkan alergi

 

4). BUAH PISANG

Daging buah pisang yang lembut melapisi dinding-dinding lambung dan usus sehingga dapat menjadi lapisan anti radang. Pisang sangat membantu bagi mereka yang mengalami masalah peradangan lambung atau usus. Karena daging buah pisang sangat lembut, dianjurkan untuk tidak dijadikan jus. Berikut kandungan dan manfaat Buah Pisang:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Pisang:
  1. Pisang mengandung vitamin A, B1, B2 dan C.
  2. Pisang dapat membantu mengurangi asam lambung.
  3. Pisang bisa membantu menjaga keseimbangan air dalam tubuh.
  • Beberapa manfaat dari Buah Pisang:

Buah pisang dapat menanggulangi atau mengobati beberapa macam penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, di antaranya:

  1. Gangguan pada lambung.
  2. Penyakit jantung dan stroke
  3. Stress
  4. Menurunkan kadar koleterol dalam darah.

 

5). BUAH MANGGA

Jus mangga dapat mengurangi dehidrasi dan memperlancar sirkulasi darah. Sedangkan pepaya melancarkan buang air besar dan mengatasi sembelit. Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Mangga:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Mangga:
  1. Mangga mengandung vitamin A, E dan C.
  2. Mangga dapat bertindak sebagai disinfektan.
  3. Mangga dapat membersihkan darah.
  • Beberapa manfaat dari Buah Mangga:

Buah mangga dapat menanggulangi atau mengobati beberapa macam penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, di antaranya:

  1. Bau tubuh yang tidak enak.
  2. Dapat menurunkan panas tubuh saat demam.

 

6). BUAH STRAWBERRY

Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Strawberry:

  • Berikut beberapa kandungan yang ada di Buah Strawberry:
  1. Strawberry mengandung provitamin A, vitamin B1, B dan C.
  2. Strawberry mengandung antioksidan untuk melawan zat radikal bebas.
  • Beberapa manfaat dari Buah Strawberry:

Buah strawberry mempunyai kegunaan atau fungsi untuk kesehatan, di antaranya:

  1. Mengobati gangguan kesehatan pada kandung kemih.
  2. Menjadi anti virus.
  3. Menjadi anti kanker.

 

7). BUAH ALPUKAT

Kandungan kalori, lemak dan minyak yang tinggi di dalam buah alpukat tidak saja menjadi sumber energi yang melimpah yang dibutuhkan pada saat puasa, tapi juga mengurangi kadar kolesterol dan menjaga kelenturan otot-otot sendi. Berikut kandungan dari Buah Alpukat:

  • Berikut ini adalah beberapa kandungan beserta manfaatnya dari Buah Alpukat:
  1. Omega-9, mampu menurunkan kelebihan “kolesterol jahat” LDL secara efektif.
  2. Vitamin A dan Vitamin E, yang termasuk anti oksidan untuk mengatasi Kanker, anti keriput kulit dan awet muda.
  3. Vitamin B6 yang tergolong vit. B kompleks, penting untuk mengontrol fungsi sistem saraf. Kekurangan vit. B6 pada Ibu hamil trimester I sering menyebabkan rasa mual dan muntah-muntah hebat.
  4. Zat Besi dan Tembaga, dapat mengatasi kekurangan darah ( Hb rendah ).
  5. Mineral Magnesium dan Kalsium, dapat membantu menjada kesehatan Tulang.
  6. Mineral Kalium, dapat meredakan Tekanan Draah Tinggi, mengontrol debaran jantung dan menjaga Kesehatan Sistem saraf.
  7. Asam Folat, untuk pertumbuhan sel Otak Janin.
  8. Glutation, termasuk antioksidan yang dapat mengusir Kanker dan serangan Jantung.
  9. Beta-sitosterol, yang dapat menormalkan “kolesterol jahat” ( LDL, Low Density Lipoprotein ), Trigliseride dan Total Lemak darah.

 

8). BUAH KELENGKENG

Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Kelengkeng:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Kelengkeng:
  1. Buah kelengkeng banyak mengandung sukrosa,
  2. glukosa,
  3. protein,
  4. lemak,
  5. asam tartaric,
  6. vitamin A dan B.
  • Beberapa manfaat dari Buah Kelengkeng:
  1. Dapat meningkatkan stamina sehabis sakit.
  2. Kelengkeng sangat baik untuk memenuhi kebutuhan energi bagi wanita hamil yang lemah atau setelah melahirkan.
  3. Memakan buah ini secukupnya secara teratur dapat menambah nafsu makan, mencegah anemia dan pemutihan rambut dini.
  4. Selain itu, buah kelengkeng juga akan mempercepat kesembuhan luka luar. Ingat, konsumsi buah kelengkeng secukupnya saja, kalau berlebihan, akan membuat tubuh menjadi panas akibat kelebihan energi.

 

9). BUAH JERUK

Sari buah jeruk yang banyak mengandung vitamin C sangat baik karena selain menstimulasi sistem kekebalan tubuh, juga menghilangkan sumbatan lendir di tenggorokan, rongga hidung, paru-paru dan perut. Berguna pula untuk membersihkan liver dan menghilangkan rasa sakit di tubuh akibat influenza. Campuran sari jeruk nipis dan madu sangat berkhasiat menyembuhkan radang tenggorokan dan amandel. Bagi mereka yang memiliki gangguan lambung, tentu pilih buah jeruk yang tidak terlalu asam. Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Jeruk:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Jeruk:
  1. Jeruk mengandung vitamin A, B1, B2 dan C.
  2. Jeruk mengandung antikanker bagi tubuh.
  • Beberapa manfaat dari Buah Jeruk:

Buah jeruk dapat mencegah,mengobati beberapa macam penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, di antaranya:

  1. Mengobati sariawan.
  2. Dapat menurunkan resiko terkena kardiovaskuler, kanker, dan katarak.

 

10). BUAH PEAR

Mengkonsumsi buah Pear dapat membantu mengatasi rasa tidak enak di perut akibat kadar asam yang berlebihan yang berasal dari makanan berkalori tinggi, berminyak dan pedas. Jus pear juga dapat dicampur dengan apel dan sedikit jeruk nipis. Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Pear:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Pear:
  1. Pear mengandung vitamin C dan provitamin A.
  2. Pear mengandung anti oksidan yang baik untuk menjaga kesehatan.
  • Beberapa menfaat dari Buah Pear:

Buah pear dapat mencegah beberapa macam penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, di antaranya:

  1. Dapat menurunkan demam / panas tubuh.
  2. Dapat mengencerkan dan menhilangkan dahak pada batuk berdahak.

 

11). BUAH JAMBU BIJI MERAH

Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Jambu Biji Merah:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Jambu Biji Merah:
  1. Jambu merah mengandung vitamin C yang sangat banyak.
  2. Jambu merah mengandung zat antioxidan dan antikanker.
  • Beberapa manfaat dari Buah Jambu Biji Merah:

Buah jambu biji merah ini mempunyai kegunaan/fungsi untuk kesehatan, di antaranya:

  1. Dapat menurunkan kadar kolesterol darah
  2. Dapat mengobati infeksi.
  3. Dapatmengobati sariawan.
  4. Dapat memperlancar peredaran darah.
  5. Dapat melancarkan saluran pencernaan.

 

12). BUAH SEMANGKA

Terlalu banyak mengkonsumsi daging-dagingan, manis-manisan, goreng-gorengan, kopi dan minuman ringan sering membuat darah terlalu banyak kandungan asamnya dan mengakibatkan bintik-bintik merah di kulit. Selain buah semangka dapat dimakan langsung dengan cara membuang bijinya terlebih dahulu, buah semangka juga dapat dibuat jus. Jus semangka akan merontokkan asam tersebut dan memperbaiki kandungan darah. Bagi penderita diabetes, mengkonsumsi secara teratur jus semangka dapat menjaga meningkatnya gula darah. Kelebihan kandungan asam urik dalam tubuh yang menyebabkan arthritis, encok dan keracunan urea dapat dihilangkan dengan meminum jus semangka secara teratur dua kali sehari. Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Semangka:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Semangka:
  1. Semangka mengandung vitamin C dan provitamin A.
  2. Semangka dapat menjadi antialergi.
  • Beberapa manfaat dari Buah Semangka:

Buah semangka mempunyai kegunaan /fungsi untuk kesehatan, di antaranya:

  1. Dapat menurunkan kadar kolesterol.
  2. Dapat mencegah dan menahan serangan jantung.

 

13). BUAH MELON

Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Melon:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Melon:
  1. Melon mengandung vitamin C dan provitamin A.
  2. Melon mengandung zat anti kanker dan anti oksidan.
  • Beberapa manfaat dari Buah Melon:

Buah melon mempunyai manfaat untuk kesehatan, di antaranya:

  1. Dapat mencegah darah menggumpal.
  2. Dapat melancarkan saluran pencernaan.
  3. Dapat menurunkan kadar kolestrerol.

 

14). BUAH BELIMBING

Meminum atau memakan buah belimbing dan menelannya secara perlahan dapat mencegah dan mengatasi infeksi mulut dan tenggorokan. Campuran belimbing dan madu juga dapat membantu mencegah dan mengatasi kencing batu. Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Belimbing:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Belimbing:
  1. Belimbing mengandung vitamin C dan provitamin A.
  2. Belimbing dapat membantu memperlancar pencernaan makanan.
  • Beberapa manfaat dari Buah Belimbing:

Buah belimbing mempunyai manfaat untuk kesehatan, di antaranya:

  1. Dapat menurunkan tekanan darah.
  2. Dapat menurunkan kadar / tingkat kolesterol dalam tubuh.

 

15). BUAH NANAS

Enzim bromealin dalam nanas melarutkan lendir yang sangat kental dalam sistem pencernaan sehingga juga dapat menghancurkan bisul bila ada. Masakan yang dibuat dengan 250 gram nanas yang diiris-iris, 60 gram cincangan daging ayam dan lada secukupnya yang kemudian digoreng dapat mengatasi penyakit darah rendah dengan gejala lemasnya kaki dan tangan.Berikut kandungan dan manfaat dari Buah Nanas:

  • Berikut ini adalah kandungan yang ada di Buah Nanas:
  1. Nanas mengandung vitamin B dan C.
  2. Nanas dapat mencegah terkena serangan jantung dan stroke / struk.
  • Beberapa manfaat dari Buah Nanas:

Buah nanas dapat mengobati beberapa macam penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, di anataranya:

  1. Dapat menyembuhkan luka.
  2. Dapat menyembuhkan infeksi pada saluran pencernaan.

 

Sumber            : http://pusatwawasan.blogspot.co.id/2009/10/macam-macam-buah-dan-manfaatnya.html

Manfaat Buah Apel untuk Kesehatan

Apel merupakan salah satu jenis buah yang sangat disukai oleh seluruh masyarakat. Rasanya yang manis dan tekstur buah yang lembut, membuat buah ini sebagai salah satu buah favorit pada sebagian besar masyarakat.

Dari data yang ada, Selain buah apel mempunyai rasa yang enak dan lezat, buah apel juga memiliki beberapa manfaat untuk kesehatan tubuh. Buah ini, kaya akan kandungan zat-zat atau senyawa yang bermanfaat bagi tubuh kita. Serta dengan mengkonsumsi buah apel sacara rutin dan teratur juga akan dapat meningkatkan kesehatan tubuh.

Kandungan dalam buah apel seperti vitamin A, B1, B2, B3, B5,B6 serta vitamin C. Terkandung juga sejumlah mineral seperti potassium, zat besi, kalsium, zinc, dan magnesium. Unsur lain yang terkandung dalam buah apel seperti serat, tanin, baron, fitokimian dan asam tartar.

Adanya mineral, vitamin serta unsur-unsur lainnya, yang menjadikannya sebagai tanaman obat dan juga adanya manfaat buah apel bagi kesehatan. Manfaat tersebut antara lain :

  1. Serat di dalam buah apel yang dapat membantu menjaga kesehatan sistem pencernaan, dapat menghindari dari serangan diare atau konstipasi. Gunanya serat juga untuk mengurangi lemak dan kolesterol tubuh sehingga baik dijadikan menu dalam program diet.
  2. Memakan atau mengkonsumsi buah apel dengan cara digigit dan dikunyah dapat menigkatkan produksi air liur dalam mulut, hal tersebut yang dapat menurunkan tingkat bakteri dalam mulut serta dapat melindungi gigi dari kropos dan penyakit gigi lain.
  3. Apel mangandung antioksidan yang dapat meningkatkan kekebalan tubuh dari radikal bebas negatif.
  4. Apel juga dapat melindungi mata dari penyakit katarak.
  5. Menurunkan resiko terserangnya Alzheimer pada otak.
  6. Kulit apel dapat dimanfaatkan sebagai obat untuk menghambat tumbuhnya sel-sel kanker pada lever, usus besar, dan sebagainya.
  7. Buahnya juga berguna dalam treting anemia
  8. Buah ini juga dikenal sebagai penghilang kelemahan dan menambah vitalitas bagi manusia.

Demikian artikel tentang manfaat Buah Apel, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda yang membacanya. Sekian dan Terima Kasih

Sumber:

http://die-quelle.blogspot.co.id/2013/05/manfaat-buah-apel-bagi-kesehatan.html

BAB V EKONOMI KOPERASI

NAMA             : SANTI RAHMAWATI

KELAS            : 2EB04

NPM                : 2A214006

BAB V

Di BAB V ini saya akan menjelaskan tentang :

  1. Pengertian Badan Usaha
  2. Koperasi sebagai Badan Usaha
  3. Tujuan dan Nilai Perusahaan
  4. Teori dan Fungsi Laba
  5. Pemodalan Koperasi
  6. Sisa Hasil Usaha

Pertama-tama saya ingin menjelaskan tentang Pengertian Badan Usaha, Berikut penjelasannya :

A. PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba (keuntungan) dan memberikan layanan pada masyarakat atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba (keuntungan).

B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Kemudian, saya ingin menjelaskan tentang Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :

  1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
  2. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
  3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:

1.Status dan Motif Anggota Koperasi

Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :

  • Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
  • Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

2.Kegiatan Usaha

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.    25/1992, pasal 43, yaitu :

  • Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
  • Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
  • Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

3.Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :

  • Modal investasi :adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
  • Modal kerja :adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

4.Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).

Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :

  • Dana cadangan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana pembangunan Daerah Kerja
  • Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

C. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN

Menurut Prof William F. Glueck (1984), mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Kemudian, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan. Yaitu :

  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaa, perlu diperhatikan juga keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan.

Tujuan umum dari perusahaan bisnis, yaitu:

  • Memaksimumkan keuntungan (maximize profit).
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm).
  • Meminimumkan biaya (minimize profit).

D. TEORI DAN FUNGSI LABA

-Teori Laba

Dalam perusahaan, koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :

  • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  • Skala ekonomi
  • Kepemilikan hak paten
  • Pembatasan dari pemerintah

-Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

E. PERMODALAN KOPERASI

Pengertian dari Modal Koperasi

Pengertian dari Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :

  • Modal Investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
  • Modal Kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :

  1. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
  2. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :

  1. Simpanan Pokok Anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  2. Simpanan Wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  3. Dana Cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Donasi atau Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :

  1. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
  2. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

F. SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).

Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :

  • Dana cadangan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana pembangunan Daerah Kerja
  • Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sumber:

BAB VI EKONOMI KOPERASI

NAMA             : SANTI RAHMAWATI

KELAS            : 2EB04

NPM                : 2A214006

BAB VI

Di BAB VI ini, saya akan menjelaskan tentang:

  1. Pengertian SHU
  2. Rumusan Pembagian SHU
  3. Prnsip-prinsip Pembagian SHU

A. PENGERTIAN SHU

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

Pengertian SHU atau yang sering disebut Sisa Hasil Usaha , menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :

  • Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. RUMUSAN PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat1, mengatakan bahwa :

  • “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

RUMUS:

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU= JUA + JMA

Keterangan,

Dimana:

  • SHUA: Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JUA: Jasa Usaha Anggota
  • JMA: Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHUPa   = VA/VUK  x JUA x SA/TMS x JMA

Keterangan,

Dimana:

  • SHUPa : Sisa Hasil Usaha per anggota
  • JUA : Jasa Usaha Anggota
  • JMA   : Jasa Modala Anggota
  • VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
  • VUK  : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
  • SA : Jumlah Simpanan Anggota
  • TMS : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)

C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:

1.Sebagai pemilik (Owner)

Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.

2.Sebagai pelanggan (Costomer)

Sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.

Berikut ini adalah prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

Pada dasarnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.

Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

  1. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan

Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

  1. SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Sumber:

BAB VII EKONOMI KOPERASI

NAMA             : SANTI RAHMAWATI

KELAS            : 2EB04

NPM                : 2A214006

BAB VII

Di BAB IIV ini, saya akan menjelaskan tentang:

  1. Pengertian Pasar dan Struktur Pasar
  2. Koperasi Dalam Pasar Monopoli
  3. Hubungan Pasar Dengan Koperasi

A. PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR

  • Pengertian Pasar

Yang dimaksud dengan Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli atau terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Berikut ini adalah pengertian pasar menurut para ahli:

  1. Pengertian pasar menurut H. Nystrom:

Pasar adalah suatu tempat tertentu yang digunakan sebagai tempat penyaluran barang dan jasa dari tangan produsen ke konsumen atau tempat transaksi barang dan jasa antara produsen dan konsumen

  1. Pengertian pasar menurut William J. Stanton:

Pasar adalah tempat dimana terdapat segerombol orang yang ingin membelanjakan uangnya. Atau dapat dikatakan bahwa pasar adalah tempat untuk kegiatan jual beli dengan alat pertukaran (uang).

  1. Pengertian pasar menurut W.Y. Stanton:

Pasar adalah tempat yang bertujuan untuk merencanakan, menentukan, mempromosikan, serta mendistribusikan barang dan jasa. Dalam hal ini beliau mengedepankan kepuasan pembeli. Kemudian pendapat ini didukung oleh Philip & Duncanadan yang mendefinisikan sebuah pasar sebagai sesuatu yang digunakan untuk menempatkan barang yang dibutuhkan oleh konsumen. Sehingga kedua pendapat dari W.Y. Stanton dan Philips & Duncanadan meyakini bahwa pasar adalah tempat untuk meletakkan barang-barang untuk dibeli konsumen.

  • Struktur Pasar

Pengertian dari struktur Pasar ialah struktur pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.

Analisa ekonomi membedakan struktur pasar menjadi 4 jenis yaitu : Pasar Persaingan Sempurna, Pasar Monopoli, Pasar Oligopoli, dan Persaingan Monopolistis, berikut penjelasannya:

  1. Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling ideal karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. Namun, dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan dalam teori. Yang ada adalah yang mendekati ciri-cirinya, yaitu struktur pasar dari berbagai kegiatan disektor pertanian.

Ciri-ciri Pasar Persaingan Sempurna:

  • Setiap perusahaan adalah “pengambil harga”

Yang artinya, suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau merubah harga pasar. Adapun perusahaan di dalam pasar tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.

  • Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk

Yang artinya, apabila perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industri tersebut, langkah ini dengan mudah dilakukan. Lalu, sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut. Produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan tersebut.

  • Setiap perusahaan menghasilkan barang yang sama

Yang artinya, pembeli tidak dapat membedakan yang mana dihasilkan oleh produsen A atau B.

  • Banyak perusahaan dalam pasar

Yang artinya, karena jumlah perusahan sangat banyak dan relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industri tersebut. Dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga, sedikitpun tidak mempengaruhi harga yang berlaku dalam pasar tersebut.

  • Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang keadaan di pasar

Yang artinya, bahwa pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Sehingga produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lain lebih tinggi dan pada yang berlaku di pasar.

Kelemahan dari persaingan sempurna:

  • Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
  • Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
  • Membatasi pilihan konsumen
  • Biaya produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
  • Distribusi pendapatan tidak selalu merata
  1. Pasar Persaingan Tidak Sempurna

Pengertian dari Pasar Tidak Sempurna adalah pasar di mana terdapat satu atau beberapa penjual yang menguasai pasar atau harga, serta satu beberapa pembeli yang menguasai pasar atau harga.

Secara umum, jenis-jenis atau bentuk-bentuk pasar persaingan tidak sempurna antara lain dibahas berikut ini:

– Pasar Monopoli

Pengertian dari Pasar Monopoli adalah suatu bentuk atau jenis pasar yang hanya terdapat satu kekuatan atau satu penjual atau satu perusahaan yang menguasai seluruh penawarannya.

Ciri-ciri Pasar Monopoli:

  • Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan

Yang artinya, bahwa barang-barang atau jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat lain.

  • Tidak mempunyai barang pengganti yang “mirip”

Yang artinya, barang yang dihasilkan perusahaan tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam perekonomian, begitu pula dengan kegunaannya.

  • Menguasai penentuan harga

Yang artinya, karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasai.

  • Mempromosikan penjualan secara iklan kurang diperlukan

Yang artinya, karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu melakukan promosi penjualan secara iklan.

– Pasar Oligopoli

Oligopoli berasal dari kata olio yang berarti beberapa, dan kata poli yang berarti penjual. Secara sederhana Oligopoli adalah pasar yang terdiri dari beberapa penjual. Dalam ilmu ekonomi, Pasar oligopoli dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk pasar yang terdiri dari beberapa produsen atau penjual yang menguasai penawaran.

Ciri-ciri Pasar Oligopoli:

  • Jumlah perusahaan sangat sedikit
  • Barang yang diproduksikan adalah barang “standart” atau barang berbeda corak.
  • Kekuatan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya sangat tangguh.
  • Hambatan untuk masuk ke industri cukup tangguh.

– Pasar Persaingan Monopolistik

Pengertian dari Pasar Persaingan Monopolistik adalah salah satu dari pasar persaingan tak sempurna. Teori pasar persaingan monopolistik dikembangkan karena ketidakpuasan terhadap daya analisis model persaingan pasar sempurna maupun pasar monopoli.

Ciri-ciri pasar Pasar Monopolistik:

  • Terdapat cukup banyak pengusaha

Dalam pasar persaingan monopolistik , terdapat cukup banyak pengusaha , akan tetapi tidak sebanyak seperti yang terdapat pada pasar persaingan sempurna. Dan apabila di suatu pasar terdapat banyak perusahaan , otomatis disana pasti terdapat pasar monopolistis , akan tetapi ukuran / besarnya tidak melebihi perusahaan – perusahaan yang lain. Dengan kata lain  perusahaan dalam pasar persaingan monopolistik memiliki ukuran yang relatif sama besarnya. Sehingga mengakibatkan produksi suatu suatu perusahaan relative sedikit, dibandingkan dengan seluruh produksi dalam keseluruhan pasar tersebut.

  • Barangnya bersifat berbeda corak

Pasar persaingan monoplistik  tidak susah untuk membedakan produk dari masing-masing perusahaan, karena perbedaan corak(different product)  pada produk tersebut. Apabila kita lihat secara fisik suatu product , akan tanpak jelas perbedaan tersebut. Maka kita dapat membedakan mana  produk suatu perusahaan dengan product perusahaan yang lainnya. Di samping perbedaan dalam bentuk fisik , juga terdapat perbedaan dalam bentuk bungkus atau pembungkusan product, dan ada pula yang berbeda dalam cara membayar barang yang akan di beli.

  • Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga

Pasar monopolistis mendapat sedikit kekuasaan dalam mempengaruhi harga disebabkan oleh barang yang dihasilkan bersifat  berbeda corak (different product). Karena perbedaan corak inilah yang menyebabkan konsumen atau pembeli akan otomatis bersifat memilih, yaitu menyukai  product perusahaan satu dan kurang menyukai produk  perusahaan yang lain. Maka apabila ia menaikkan harga barang produksinya , ia akan tetap memiliki pelanggan , walaupun tidak sebanyak pada waktu sebelum kenaikan harga barang produksinya. Lalu sebaliknya , apabila perusahaan tersebut ingin menurunkan harga barang produksinya , tidaklah mudah untuk menghabiskan penjualan barang tersebut, karna masih banyak konsumen yang setia dengan produk yang telah lama ia pakai , walaupun harganya relatif agak mahal.

  • Produsen lain mudah memasuki pasar

Apabila ada suatu perusahaan baru ingin memulai usahanya didalam pasar persaingan monopolistik tidak akan banyak mengalami hambatan seperti halnya dalam pasar oligopoli dan monopoli. Hal ini disebabkan oleh:

  • Karena modal yang diperlukan relative besar kalau dibandingkan dengan mendirikan perusahaan dalam pasar persaingan sempurna.
  • Karena perusahaan itu harus menciptakan barang produksi yang bercorak beda dengan barang produksi yang telah beredar dahulu di pasaran.dan mempromosikannya pada masyarakat untuk mendapat pelanggan , dan dengan promosi tersebut , perusahaan harus dapat meyakinkan pelanggan akan mutu barang tersebut.
  • Persaingan promosi penjualan sangat aktif

Dalam pasar persaingan monopolistis harga bukanlah penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan- perusahaan dalam pasar persaingan monopolistis. Pada pasar ini memungkinkan suatu perusahaan menarik banyak pelanggan walaupun harga barang produksinya berharga tinggi. Bahkan sebaliknya , suatu perusahaan tidak mudah menarik banyak pelanggan dengan harga barang produksi yang relatif rendah. Ini disebabkan oleh barang produksi yang mereka hasilkan , yaitu barang yang bersifat  beda corak dengan barang yang sudah tersedia di pasaran , dan mempromosikan barang baru tersebut. Maka untuk mempengaruhi cita rasa pembeli, para pengusaha melakukan persaingan bukan harga ( non price competition) . Persaingan yang demikian itu antara lain adalah dalam rangka memperbaiki mutu dan desain barang , melakukan iklan yang terus menerus memberikan syarat penjualan yang menarik.

B. KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI

Pasar Monopoli ialah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan.

Ciri-cirinya:

  • Hanya menghasilkan satu jenis produk.
  • Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
  • Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
  • Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.

Sifat-Sifat Pasar Monopoli:

  • Lokal contohnya : KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
  • Regional (Kabupaten dan Propinsi), contohnya : dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Nasional contohnya : monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik

Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional. Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi. Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

C. HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI

Berdasarkan konsep koperasi dari beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono & Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.

Hubungan Pasar

Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran.  Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan.

Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi, berikut penjelasannya:

  1. Pasar Barang

Pengertian dari Pasar Barang adalah  pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.

Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :

  • Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
  • Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.
  1. Pasar Tenaga Kerja

Pengertian dari Pasar Tenaga Kerja adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut.

Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :

  • Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
  • Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
  1. Pasar Uang

Pengertian dari Pasar Uang adalah ertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi, di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.

  1. Pasar Modal

Dalam arti sempit       : Pasar modal identik dengan bursa efek

Dalam arti luas           : Pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal.

Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.

  1. Pasar Luar Negeri

Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.

KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR

Koperasi sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing dengan perusahaan- perusahaan lain yang bukan Koperasi.  Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan- kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.

Kekuatan-kekuatan Koperasi :

  • Economies of Scale (adanya pembelian barang yang banyak)
  • Bagaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
  • Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market, risiko ditanggung bersama.
  • Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme.

Kelemahan-kelemahan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu :

  • Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang.
  • Perinsip kontrol secara demokratis.
  • Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
  • Prinsip bunga yang terbatas atas modal.

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada:

  • Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan yang dibuat-buat)
  • Koperasi dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.
  • Bunga modal yang terbatas adalah bunga yang wajar; artinya bunga yang sama di pasar.
  • Pemasukan modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin besar modal yang dimasukkan semakin besar jasanya.

Sumber:

KONSEP KOPERASI, LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI, DAN SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

NAMA : SANTI RAHMAWATI

KELAS : 2EB04

NPM : 2A214006

BAB I

Di BAB I ini ,saya ingin menjelaskan tentang konsep koperasi, latar belakang aliran koperasi, dan sejarah perkembangan koperasi baik di dunia maupun di Indonesia, berikut penjelasannya :

KONSEP KOPERASI

Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :

  • Konsep Koperasi Barat,
  • Konsep Koperasi Sosialis,dan
  • Konsep Koperasi Negara Berkembang

Berikut penjelasannya :

  • Konsep Koperasi Barat

Pengertian dari Konsep Koperasi Barat adalah merupakan suatu organisasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

  • Konsep Koperasi Sosialis

Pengertian dari Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah lalu, dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

  • Konsep Kopearsi Negara Berkembang

Pengertian dari Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI

Keterkaitan Ideologi ,Sistem Perekonomian ,dan Aliran Koperasi

  • Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
  • Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
  • Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis

Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)

Aliran Koperasi :

Aliran Yardstick

  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Sosialis

  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah perkembangan koperasi di dunia maupun di Indonesia

  • Sejarah perkembangan koperasi di dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yang diterapkan pertama kali pada usaha permintaan kapas di  New Lanark, Skotlandia . Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh  William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi .  Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.  Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.  Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Pada berjalannya waktu, kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Jadi timbullah persaingan bebas yang tidak terbatas karena adanya kaum kapitalis atau pemilik modal yang memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sehingga menimbulkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan  ini, muncullah rasa kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.

  • Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan memberikan bantuan berupa bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Lalu, pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuannya untuk membantu para anggotanya supaya tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.

Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1, pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, yang diantaranya :

  • Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
  • Menetapkan gotong royong  sebagai  asas  koperasi, dan
  • Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.

Tetapi, akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputusan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut :

  • Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti  SOKRI,
  • Menetapkan pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah,
  • Mengangkat Moh. Hatta sebagai  Bapak Koperasi Indonesia, dan
  • Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Sumber :

http://tikapangaribuan.blogspot.co.id/2012/10/konsep-koperasi-latar-belakang-aliran.html

http://fikribsa.blogspot.co.id/2012/10/keterkaitan-ideologi-sistem.html

https://wennyekaputri.wordpress.com/2013/10/13/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-di-indonesia-2/

PENGERTIAN KOPERASI DAN MENURUT PARA AHLI, TUJUAN KOPERASI, DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

NAMA : SANTI RAHMAWATI

KELAS : 2EB04

NPM : 2A214006

BAB II

Di BAB II ini saya ingin menjelaskan tentang pengertian koperasi dan pengertian koperasi menurut para ahli, tujuan koperasi, dan prinsip-prinsip koperasi.

berikut penjelasannya :

PENGERTIAN KOPERASI DAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian dari koperasi ialah suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dalam Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967. Dalam pengertian yang lain yaitu dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kata koperasi berasal dari bahasa Latin yaitu “coopere“, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama“. Berikut dibawah ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli :

  • Menurut Arifinal Chaniago : Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Menurut P.J.V. Dooren : Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Menurut Dr. Fay : Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi.

TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama koperasi ialah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Lalu, selanjutnya adalah fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.

Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi :

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.

  • Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.

Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.

Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

  • Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.

Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

  • Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.

Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

  • Pendidikan Perkoperasian.

Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat.

  • Kerjasama Antar Koperasi.

Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

 Sumber :

http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/definisi-koperasi-menurut-para-ahli.html

http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html

https://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/