Sektor Pendidikan “Korupsi TI (Teknologi Informasi) Perpustakaan”

Nama               : Santi Rahmawati

NPM                 : 2A214006

Kelas                : 4EB04

Mata Kuliah   : Etika Profesi Akuntansi

Sektor Pendidikan

Korupsi TI (Teknologi Informasi) Perusahaan 

A. Peristiwa

Tafsir terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat UI tahun 2010-2011. Tafsir juga terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi (TI) secara sepihak, yaitu sebesar Rp 50 miliar, yang terbagi dalam beberapa kategori, seperti pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

B. Deskripsi Fraud

Tafsir menandatangani surat edaran pengadaan barang/jasa di lingkungan UI dengan memprioritaskan PT Makara Mas. Konsep surat ini dibuat Direktur PT Makara Mas, Tjahjanto Budisatrio atas perintah Tafsir. Tafsir sambung jaksa menyetujui PT Makara Mas menggunakan bendera PT Netsindo Inter Buana untuk mengerjakan proyek. Untuk memenuhi isi kontrak, PT Makara Mas melakukan pembelian komputer merk Apple, point of sales system, kabel jaringan, peralatan sistem perpustakaan. Selain menguntungkan orang lain dan sejumlah perusahaan, jaksa menegaskan Tafsir ikut mendapatkan keuntungan karena menerima satu dekstop merk Apple dan satu iPad, meski kedua barang tersebut sudah dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK. Tafsir juga tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi karena tidak dilandasi adanya surat keputusan dari Rektor UI dan proyek pengadaan dan pemasangan sistem TI itu tidak memiliki rencana induk. Akibat penyimpangan proyek, keuangan negara mengalami kerugian Rp 13,076 miliar dengan perincian tahap pengadaan Rp 12,959 miliar;tahap perencanaan Rp 73,680 miliar, tahap pengawasan Rp 43,488 miliar. dan menguntungkan sejumlah pihak, yaitu Irawan Wijaya selaku Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada (Rp 2,16 miliar), manajer PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh (Rp 2,625 miliar), Dirut PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio (Rp 940,961 juta), Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara (Rp 1,05 miliar) hingga PT Makara Mas (Rp 1,62 miliar).

C. Modus

Dalam proyek ini, Tafsir memberi arahan agar para stafnya memprioritaskan PT Makara Mas, perusahaan milik UI untuk mengerjakan proyek pengadaan di lingkungan UI termasuk untuk instalasi IT perpustakaan. Padahal Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.

D. Tindakan Hukum

Kasus Korupsi IT Perpustakaan, Eks Wakil Rektor UI Dituntut 5 Tahun Penjara. Kemudian pada 7 April 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid menjadi tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tafsir dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan pada 3 Desember 2014.

 E. Usulan Pencegahan

Semua gambaran itu menunjukkan korupsi telah berlangsung sistematis dan luas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Praktik ini melecehkan substansi pendidikan yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.

Pertama, pendidikan antikorupsi untuk semua. Pendidikan ini tak hanya untuk peserta didik di semua jenjang pendidikan, tetapi juga pejabat dan politisi yang memiliki otoritas atas kebijakan dan anggaran pendidikan serta rekanan pemerintah pusat dan daerah.

Kedua, membangun sistem antikorupsi terutama dalam sistem perencanaan, penganggaran, dan implementasi belanja dana pendidikan. Sistem terutama pada pembagian kewenangan yang memadai pada berbagai institusi pendidikan serta pengawasan atas penggunaan kewenangan tersebut.

Tata kelola dalam sistem antikorupsi membuka informasi seluas-luasnya kepada publik terkait pengelolaan anggaran pendidikan dan akses terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban.

Publik dapat melakukan audit sosial guna melihat kepatuhan pengelolaan publik atas peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada pengawas internal dan eksternal pemerintah jika menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dana tersebut.

Publik juga dapat menggunakan dokumen pertanggungjawaban sebagai bukti tindak pidana korupsi dalam laporan kepada penegak hukum.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/2746658/kasus-korupsi-it-perpustakaan-eks-wakil-rektor-ui-dituntut-5-tahun-penjara

http://nasional.kompas.com/read/2013/11/12/1600001/Ironi.Korupsi.Pendidikan

https://nasional.tempo.co/read/656652/korupsi-pengadilan-perberat-vonis-mantan-wakil-rektor-ui

 

 

Ringkasan Penulisan Ilmiah (PI) dan Korelasi Etika Profesi yang Ada

Nama               : Santi Rahmawati

NPM                 : 2A214006

Kelas                : 4EB04

Mata Kuliah   : Etika Profesi Akuntansi

Judul PI           : ANALISIS COST VOLUME PROFIT SEBAGAI ALAT PERENCANAAN LABA JANGKA PENDEK PADA TOKO MIRASA CAKE

Ringkasan PI :

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui laba bersih pada perhitungan laba/rugi, titik impas, jumlah maksimum penurunan volume penjualan, dampak perubahan pendapatan penjualan, dan total penjualan dan laba bersih yang diinginkan pada Toko Mirasa Cake. Maka, penulis melakukan Analisis Cost Volume Profit dengan menggunakan metode Break Even Ponit, Margin Of Safety, Degree Of Operating Leverage, dan Perencanaan Laba.

Setelah melakukan penelitian, dapat disimpulkan bahwa Break Even Point saat penjualan Rp20.699.126 atau jika dinyatakan dalam kuantitas penjualan, bolu lapis Surabaya 201 unit dan bolu pisang 158 unit. Maksimum penurunan penjualan yang boleh terjadi dalam perhitungan Margin Of Safety Rp22.650.874 atau 52%, jika Toko Mirasa Cake tidak ingin mengalami kerugian. Pada Degree Of Operating Leverage besarnya dampak perubahan pendapatan terhadap laba bersih pada produk Toko Mirasa Cake 1,914 kali. Kenaikan laba yang diinginkan perusahaan 20%, maka total penjualan Rp43.721.005 sehingga laba bersih yang diinginkan Rp2.157.636. Jadi, jika perusahaan ingin mengetahui laba bersih pada perhitungan laba/rugi, titik impas, jumlah maksimum penurunan volume penjualan, dampak perubahan pendapatan penjualan, dan total penjualan dan laba bersih yang diinginkan, perusahaan dapat menggunakan Analisis Cost Volume Profit, agar perusahaan dapat mengetahui hal hal apa saja yang memang seharusnya dilakukan oleh perusahaan, untuk mencegah terjadinya kerugian dalam perusahaan.

Korelasi Etika Profesi yang berhubungan dengan Penulisan Ilmiah (PI)  :

Disetiap kehidupan pasti ada yang namanya etika, salah satunya etika didalam sebuah perusahaan atau tempat kerja, dan sebagainya. Dapat disampaikan bahwa korelasi etika yang ada di penulisan ini adalah terdapat pada etika dalam berbisnis maupun kinerja para pegawai, pengusaha dan kinerja para pegawai berjalan dengan baik, sesuai dengan yang direncanakan. Para pegawai diberikan upah/gaji sesuai dengan pekerjaannya masing-masing.

 

Artikel yang Memuat Tentang “Passive Voice”

$30m Sumatra forest deal in doubt after concerns over funding

THE future of a much-vaunted $30 million Australian project to protect Indonesian forests for their carbon is in doubt after an independent review found it is not the best use of the money.

The project on the island of Sumatra was announced by Labor in early 2010 to international fanfare, but so far there has been little detail about the project’s design.

It is understood there has been no actual on-ground work in Sumatra and officials to date have done research only.

It is the second Australian-Indonesian carbon project to face setbacks. The Herald reported in March that a $47 million project to restore peatland in Kalimantan, launched in 2007, had quietly been scaled back and was suffering major delays.

Indonesia is recognised as the world’s fifth-largest producer of greenhouse gases, with 60 per cent of its emissions coming from rapid deforestation and associated activities.

The review of Australia’s Indonesian carbon programs, costing $100 million overall, found the Sumatran project ”may not be the most effective utilisation of available funding and that the changing policy context provides an opportunity for reconsideration of the proposal”.

A spokesman for the Climate Change Minister, Greg Combet, said Australia was discussing with the Indonesian government alternative approaches to work in Sumatra.

”Work has not started on the ground because we have not yet agreed on the revised scope of work,” the spokesman said.

The Sumatra project is a pilot for a proposed global system, known as Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, in which developing nations could earn money from carbon credits created from forest preservation projects by selling them to rich countries for use in meeting their emission reduction targets.

The independent review was handed to the government early last year, but was only made public by the Australian overseas aid agency AusAID in recent weeks.

It calls for the ”reconsideration” of the Sumatra pilot in light of the challenges and delays in the Kalimantan project and the emergence of other Indonesian forest schemes, including a $1 billion investment by Norway.

Sumber : http://www.smh.com.au/environment/conservation/30m-sumatra-forest-deal-in-doubt-after-concerns-over-funding-20120514-1yn48.html

 

Artikel yang Berisikan Kata Penghubung (Conjunctive Words)

Gold Investment

Investment is a business that can be profitable. There are so many kinds of investments such as capital investment, property and precious metals investment. From these types of investment, gold investment is an investment which is the safest because it can avoid risks such as reduced prices, bankruptcy and others. There are several kinds of gold investments which can be done namely bar-gold investment, dinar gold investment and jewelry gold investment. Before you invest in gold, you have to understand the advantages and disadvantages of those gold investments. The following is characteristic of gold investment.

Bar-gold investment

Bar-gold is pure gold which is bar-shaped and has some kind of value based on their size such as 10 grams, 2 grams of even 1 kilo gram. Investing in bar-gold has some advantages and disadvantages. The advantages are bar-gold is not taxable, fee print free and the resale value is quite high. However, the drawbacks are bar-gold is difficult to be sold because of its size. If we have 10 grams of gold, we cannot sell it separately for example 5 or 7 grams but we must sell as a whole.

Dinar gold investment

Dinar gold is a coin-shaped gold. Investing in dinar gold would be beneficial for us. The advantages are dinar gold dinar could be divided so that we can sell according to our needs, for example if we have 100 dinars, we can sell 10 dinars while the rest can be stored back, and the value is always rise because it follows developments in world gold prices. However, dinar gold also has its drawbacks. The disadvantages are dinar gold is still considered as jewelry in Indonesia so that it will be taxable and the printing costs are also quite expensive.

Jewelry gold

Surely you already known jewelry gold such as rings, necklaces and earrings. The advantage of investing in gold jewelry is it can be used as personal purposes. However, investing in gold jewelry also has drawbacks such as the production cost is high, taxable and difficult to trade.

Are you interested to invest in gold? If so choose and understand the type of gold you want to invest. Certainly investing in gold is very beneficial if it is compared with other types of investment.

Sumber :

http://www.belajarbahasainggrisku.com/2015/02/2-contoh-artikel-bahasa-inggris-tentang-ekonomi-dan-bisnis-beserta-artinya.html

 

Contoh Artikel yang Mengandung Degree of Comparison

This Year, Rupiah Is Predicted Will Be Number 1 In Asia

Some analysts of the most accurate version of Bloomberg predicted that Rupiah will rise from the worst position to be the number one among other Asian currencies this year.

According to Lloyds Banking Group Plc, the rupiah will strengthen by 6.8 percent in 2014 to a level of 11,400 per U.S. dollar. Meanwhile, Societe Generale SA will see the rupiah was at 10,250 at the end of next year. In comparison, the median of 23 analysts surveyed by Bloomberg predict the rupiah will be at the level of 12,200 per U.S. dollar.

Among the 10 countries of Asia, only China can beat Indonesian growth.

There are several factors that will allegedly keep the Rupiah. One of them, a steady growth of the Indonesian economy and the reduce of trade deficit. Two factors are again the main attraction for foreign funds to re-invest in Indonesia.

“We predict the current value of the rupiah is below as it should be (undervalued) considered the dynamic growth in Indonesia,” said Jeavon Lolay, Global Research Director of Lloyds .

He added that the Indonesian economy will move in line with the positive growth in the global economy, which in turn will help to restore the level of exports in the next second quarter.

As a record, Indonesia’s currency has gained 0.7 percent this month to 12,085 per U.S. dollar. This is the best reinforcement among 11 Asian most frequently currencies traded.

Sumber :

http://www.caramudahbelajarbahasainggris.net/2014/01/3-contoh-artikel-bahasa-inggris-tentang-ekonomi-dan-bisnis-di-indonesia.html#

 

 

 

PENJELASAN AKUISISI BESERTA CONTOH KASUS

Akuisisi merupakan penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian besar saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian manajemen perusahaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri. Akuisisi juga merupakan pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.

Menurut informasi yang saya dapatkan ada beberapa contoh kasus Akuisisi,disini saya ingin mengambil salah satu contoh kasusnya saja, yaitu :

  • Aqua yang diakuisisi oleh Danone.

Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memproduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akuisisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.

Sumber :

 

 

 

Benarkah ada Kartel yang Bermain Dimahalnya Harga Daging?

Kartel itu sendiri merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri.

Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang adanya kartel di mahalnya harga daging.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki sepertinya ada keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi yang menyebabkan penurunan pasokan dan kecenderungan kenaikan harga.

Syarkawi menduga kalau penurunan pasokan dan kenaikan harga daging sapi di beberapa daerah terjadi karena ada permainan beberapa pihak yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut. Syarkawi juga menduga telah terjadi perilaku antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha secara berkelompok dan menjurus ke kartel.

Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, bahwa pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.

Kenaikan harga daging sapi sepertinya menjadi perhatian Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang. Dia mengatakan, bahwa kenaikan terjadi akibat ulah kartel lima perusahaan. Karena itu dia meminta aparat penegak hukum segera mengamankan para perusahaan berpraktik kartel ini.

Sumber :

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

  • Definisi Dari HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Pengertian dari HAKI itu sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.

  • Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
  • Hak Paten
  • Hak Merek
  • Hak Desain Industri
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Hak Rahasia Dagang
  • Hak Perlindungan Varientasi Tanaman

Dibawah ini saya ingin menjelaskan tentang Hak Cipta,Hak Paten,Hak Merk.Hak Desain Industri,Hak Tata Letak Sirkuit Terpadu,Hak Rahasia Dagang, dan Hak Perlindungan Varientasi Tanaman, berikut ini penjelasannya :

1. HAK CIPTA

A. Pengertian Hak Cipta

1. Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:

Hak cipta merupakan “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

2. Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:

Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

B. Dasar hukum Undang-Undang Yang Mengatur Hak Cipta

Hak Cipta juga diatur oleh dasar hukum undang-undang. Berikut ini adalah dasar hukum undang-undang yang mengatur hak cipta, diantaranya :

  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).

C. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Contohya di Amerika Serikat, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Kalau di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

D. Lisensi Hak Cipta

Pengertian dari Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

E. Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:

  • KCI                : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI             : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI      : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO     : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI         : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI          : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI             : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA               : Motion Picture Assosiation
  • BSA                : Bussiness Software Assosiation

2. HAK PATEN

A. Pengertian dari Hak Paten

Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud adalah berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

B. Undang-Undang yang Mengatur Hak Paten

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal. 1, ayat. 3).

3. Merk

A. Pengertian dari Merk

Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

  1. Merek Dagang

Pengertian dari Merek Dagang adalah  merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  1. Merek Jasa

Pengertian dari Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  1. Merek Kolektif

Pengertian dari Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

B. Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

C. Fungsi Merk

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

D. Pendaftaran Merk

Dalam pendaftaran merk ,yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :

  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

E. Fungsi Pendaftaran Merek

Pendaftaran merk juga mempunyai fungsidi antaranya :

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

F. Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

Tetdapat hal-hal yang menyebabkan suatu merk tidak dapat di daftarkan, hal itu disebabkan karena :

  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum

4. Hak Desain Industri

 A. Pengertian Dari Desain Industri

Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.

B. Syarat-Syarat Perlindungan Desain

Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :

  1. Tanggal penerimaan; atau
  2. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  3. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :

  1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
  2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

C. Lingkup Hak Desain Industri

Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

D. Subjek dari Hak Desain Industri

  • Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
  • Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
  • Jika suatu desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
  • Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

5. Hak Tata Letak Sirkuit Terpadu

A. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

  1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

B. Lisensi

Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 26

Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 27

  1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

C. Bentuk dan isi perjanjian lisensi

  1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuatbketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden

D. Pengalihan Hak

  1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
  • Pewarisan;
  • Hibah;
  • Wasiat;
  • Perjanjian tertulis; atau
  • Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
  1. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
  2. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  3. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  4. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit

Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

E. Dasar Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

6. Hak Rahasia Dagang

A. Pengertian dari Rahasia Dagang

Pengertian dari Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

B. Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

C. Rahasia Dagang Mendapat Perlindungan

Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:

  • Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
  • Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
  • Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

D. Lisensi

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Pengertian dari lisensi itu sendiri adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

E. Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia Dagang

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:

  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

7. Hak Perlindungan Varientasi Tanaman

A. Definisi Dari Perlindungan Varietas Tanaman

Perlindungan Varietas Tanaman merupakan perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”. Menurut definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek hukum atas penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman oleh pihak lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya genetik (SDG) mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.

B. Subjek Perlindungan Varietas Tanaman

  1. Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
  2. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
  3. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

C. Lama Perlindungan (Jangka Waktu)

Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

D. Prosedur Perlindungan

Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)-Kementerian Pertanian republik Indonesia atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.

Sumber :

https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

https://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/12/hak-cipta-paten-merk-desain-industri-dan-rahasia-dagang/

http://www.dgip.go.id/memahami-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu

http://sentra-hki.lppm.upi.edu/tentang-hki/perlindungan-varietas-tanaman/

 

CONTOH KASUS MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN

KASUS IKLAN NISSAN MARCH

Berikut ini adalah contoh kasus mengenai perlindungan konsumen yaitu kasus iklan Nissan March.

iklan nissan march

Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.

Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla– begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.

“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.

Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.

Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.

Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.

Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.

(Seperti yang kita ketahui kasus perlindungan konsumen di Indonesia tidak sedikit, salah satu contohnya adalah seperti kasus di atas mengenai iklan nissan march, jadi kita (konsumen) harus lebih berhati-hati lagi terhadap adanya penipuan contohnya seperti yang ada di iklan- iklan).

Sumber :

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8503fecc5fb/kasus-iklan-nissan-march-masuk-pengadilan